KUBET – Polisi Klarifikasi: Tilang Syariah Tidak Sah

Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Agus Suryo Nugroho merespons sekaligus mengklarifikasi soal heboh tilang syariah yang sedang diberlakukan Polres Lombok Tengah.
Menurut Agus, sesuai ketentuan yang berlaku, tilang syariah tak bisa dikatakan sebagai proses penindakan hukum lalu lintas.
Dia beralasan tilang yang sah hanya ada dua, yaitu melalui cara konvensional atau manual dan berbasis sistem tilang kamera (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tidak-tidak, jadi tilang itu hanya dua, yaitu ETLE dan manual,” kata Agus saat dihubungi, Kamis (6/3).
Penerapan tilang syariah sebelumnya dilakukan Polres Lombok Tengah bertepatan dengan momen Ramadan ketika umat Islam menjalani ibadah puasa. Menurut kepolisian setempat program ini bertujuan memberi pendekatan penindakan hukum lebih humanis kepada masyarakat.
Tilang syariah dikatakan memiliki skema berbeda dalam menghukum pelanggar aturan lalu lintas.
Singkatnya, pelanggar aturan lalu lintas di jalan raya tidak langsung ditilang. Pelanggar ini diberi kesempatan membaca atau mengaji ayat-ayat suci Al Quran secara baik dan benar.
Jika bisa melakukannya, polisi tidak jadi melakukan tilang kepada pelanggar tersebut, melainkan hanya diberi imbauan agar ke depan tak lagi mengulangi kesalahannya.
Agus menambahkan apa yang dilakukan Polres Lombok Tengah bukan sebuah proses tilang yang sah, melainkan teguran namun dengan cara berbeda. Ia pun telah meminta evaluasi dan mendalami program tersebut.
Selain itu tilang syariah, dikatakan Agus bukanlah program yang diinstruksikan Korlantas Polri.
“Jadi ya saya sudah minta evaluasi,” kata Agus.
(fea/ray)